Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Dinilai Lakukan Pemerasan Politik

Minggu, 01 November 2026 - 09:19:00 WIB
Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Dinilai Lakukan Pemerasan Politik
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, bukan pula instrumen untuk memaksakan kehendak. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan gelar akademik profesor sekalipun," kata Wahab.

Dia menilai mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya melalui tekanan individual ataupun kehendak kelompok tertentu. Menurutnya, setiap persoalan hukum yang diarahkan kepada pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Wahab pun mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Bahwa mekanisme pemakzulan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara jelas pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 melalui lembaga negara yang sah seperti DPR RI Mahkamah Konstitusi dan MPR, bukan berdasarkan syahwat politik figur tertentu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wahab menyoroti tanggung jawab moral Denny sebagai akademisi bergelar profesor. Dia menilai seorang akademisi seharusnya memberikan pencerahan dan literasi hukum kepada masyarakat, bukan menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut