DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan
"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya.
Jaringan Fredy Pratama Produksi Ekstasi di Sunter, Bau Menyengat seperti Gas Air Mata
Atas perbuatannya, LM dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
Jaringan Fredy Pratama Samarkan Bahan Kimia Buat Narkoba untuk Pertanian
Editor: Rizky Agustian