Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09:00 WIB
DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan
DPO narkoba jaringan Fredy Pratama berinisial LM ditangkap di Bali. Dia sempat melarikan diri usai pabrik narkoba di Sunter digerebek. (Foto: Bareskrim)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya. 

Atas perbuatannya, LM dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.  

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut