Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ingatkan Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

Senin, 03 September 2018 - 09:37:00 WIB
DPR Ingatkan Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif
DPR mengingatkan agar BPOM konsisten pada kebijakannya termasuk mengenai aturan iklan produk pangan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis (SKM), mendapat perhatian dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana itu dinilai tak tepat.

Komisi VI DPR yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha mengingatkan, suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu? Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya dihubungi, Senin (3/9/2018).

BPOM sebelumnya menerbitkan edaran mengenai label dan iklan SKM pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Selain itu, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen. “Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” kata Azam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut