Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan

Sabtu, 06 September 2025 - 03:30:00 WIB
DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, DPR segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. "Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," katanya. 

Anggota dewan yang telah dinonaktifkan juga tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. 

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut