Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Jumat, 05 September 2025 - 19:41:00 WIB
DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.

"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.

Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan? Berikut daftarnya yang termuat dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 

- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut