Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

Selasa, 14 April 2020 - 20:56:00 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember
DPR dan pemerintah sepakat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember. (Foto: ilustrasi/dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember. Jadwal ini mundur dari semula 23 September 2020.

Kesepakatan ini menjadi salah satu poin dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP). Rapat berlangsung virtual.

"Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyatakan mereka akan kembali rapat dengan Mendagri dan KPU setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir. Rapat kerja itu akan membahas tahapan pelaksanaan pilkada.

Komisi II juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut