JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember. Jadwal ini mundur dari semula 23 September 2020.
Kesepakatan ini menjadi salah satu poin dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP). Rapat berlangsung virtual.
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
"Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyatakan mereka akan kembali rapat dengan Mendagri dan KPU setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir. Rapat kerja itu akan membahas tahapan pelaksanaan pilkada.
Pilkada Serentak 2020 Ditunda Gara-Gara Corona
Komisi II juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku