DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).
Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada anggota untuk menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU).
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota.
Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
"Terima kasih," jawab Dasco.
Dasco pun mengetok palu sehingga RUU BUMN pun sah menjadi UU. Sehingga salah satu poin yang mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) turut disahkan.
Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU