DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Jangan Sampai Sebarkan Hoaks
JAKARTA, iNews.id – Komisi I DPR menegaskan siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan dan pengawasan akan membatasi siaran agar tidak berisi konten hoaks, pornografi maupun hal-hal yang dapat memecah-belah bangsa.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsha Fikarno menuturkan, seiring perkembangan teknologi informasi, siaran berbasis internet semakin lama kian masif dan luas. Pengguna internet di Indonesia juga terus meningkat.
Dengan semakin banyaknya pengguna, siaran dari media jenis baru itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada pengawasan dari pemerintah agar tidak disalahgunakan.
“Apa yang disebarkan di media internet itu harus ada aturannya, harus ada pager (pagar/batasan)-nya. Pemerintah buatlah, kokohkan dalam undang-undang,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
“Karena kalau tidak ada pengawasan, nanti bisa menyebarkan pornografi, hoaks, juga lagi kan, atau hal-hal yang seperti itu lah yang bisa memecah-belah bangsa,” kata dia, menambahkan.