DPR soal Cho Yong Gi Jadi Tersangka Demo Ricuh: Pelanggaran Ringan, Restoratif Saja!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi sebagai tersangka demo ricuh. Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan Cho Yong Gi tergolong ringan.
Dia pun mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan mekanisme restorative justice. Apalagi, dugaan pelanggaran Cho Yong Gi tidak membahayakan negara.
"Menurut saya kasus ini tergolong pelanggaran ringan ya. Tidak membahayakan negara juga. Hanya menolak perintah polisi. Itu saja. Jadi baiknya tidak usah melalui jalur hukum, bisa restoratif (restorative justice) saja," kata Hasbi dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/6/2025).
Hasbi mengatakan pihak keluarga maupun kampus bisa menjadi penjamin polisi agar Cho Yong Gi bisa berkuliah dengan tenang.
Kendati demikian, dia memahami pertimbangan polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, polisi tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada kesalahan.
"Dari yang saya baca di media, saudara Cho Yong Qi mahasiswa UI jadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP. Saat di lokasi demo dia dan beberapa teman mahasiswa tidak mengindahkan perintah hingga 3 kali dari polisi untuk meninggalkan lokasi. Akhirnya mereka ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP," ucapnya.