DPR soal Cho Yong Gi Jadi Tersangka Demo Ricuh: Pelanggaran Ringan, Restoratif Saja!
"Saya sih menilai dari kronologi dan situasi lapangan seperti itu, langkah polisi bisa dimaklumi, apalagi ada dasar hukum dari KUHP. Mungkin ada yang menilai berlebihan karena teman mahasiswa hanya berniat menolong dan ada identitas tim medis. Persepsi ini juga tidak bisa dihindarkan," imbuh Hasbi.
Dia pun menilai polisi tak melakukan penganiayaan fisik saat menangkap mahasiswa.
"Jadi masih proporsional lah perlakuan aparat kalau saya boleh menilai ya," tutur dia.
Diketahui, Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia (UI) angkatan 2022. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan demo may day di depan Gedung DPR/MPR.
Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis. Dia memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang terluka.
Namun, ironisnya saat sedang menjalankan tugas kemanusiaan, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat. Dia kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.
Editor: Rizky Agustian