Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRK Mimika Minta BPJS Kesehatan Tempatkan Petugas di RSUD
Advertisement . Scroll to see content

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:09:00 WIB
DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU
BPJS Kesehatan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyoroti jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Menurutnya, diperlukan langkah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan.

"Peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang. Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat. BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," ucap dia.

Yahya mengungkapkan BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Meski demikian, dia menyebut pemerintah telah berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pembiayaan lembaga tersebut.

"Tinggal nunggu Perpresnya. Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37% dari pembayaran. Kalau defisit terus berlangsung suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collaps," ucapnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan membantah isu yang viral di media sosial terkait penghapusan BPJS Kesehatan dan diganti dengan klinik atau apotek Kopdes Merah Putih.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan isu tersebut tidak benar. Sebab, kata dia, BPJS Kesehatan memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar," ujar Rizzky.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut