DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2021
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, jika suratnya telah diterima , usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Dia berharap pembahasan revisi UU ITE bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi dapat dituntaskan secepatnya.
"Evaluasi setengah tahun Prolegnas kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (masa sidang keenam tahun sidang 2020-2021)," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, revisi terbatas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui hasil kajian tim revisi UU ITE.
Editor: Kurnia Illahi