Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tutup Dua Gedung Tiga Hari, Penerimaan Tamu Diperketat

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:24:00 WIB
DPR Tutup Dua Gedung Tiga Hari, Penerimaan Tamu Diperketat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena Kompleks Parlemen di dalamnya ada DPD dan MPR, maka terhadap zonasi DPD dan MPR itu menjadi kewenangannya masing-masing," ujar Indra.

Selain itu, Setjen DPR juga mulai memperketat setiap tamu yang masuk. "Per hari ini DPR telah melakukan pengetatan bagi tiap tamu yang masuk (Kompleks Parlemen)," ucapnya.

Indra mengatakan, hanya orang-orang tertentu saja yang diperkenankan masuk yakni, orang yang memiliki kepentingan dengan tugas, pokok dan fungsi DPR. "Yang boleh masuk adalah mereka yang punya kepentingan dan izin tertentu," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut