DPR Usul Tak Ikut Pindah ke IKN, Kemendagri Tegas Menolak
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Artinya, nanti anggota parlemen tidak ikut ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tapi tetap di Jakarta.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa gak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," tutur Awiek di Ruang Baleg DPR, Senin (17/3/2024).
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.