Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Advertisement . Scroll to see content

DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:51:00 WIB
DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNws.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua 2020. MK dalam putusannya menyatakan hasil pencoblosan tidak sah.

Putusan tersebut didasari daftar pemilih tetap (DPT) tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut