Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tak bisa dipidana. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Revisi KUHAP yang digelar Rabu (12/11/2025).
Sebagai gantinya, Panja Revisi KUHAP meminta pelaku tindak pidana disabilitas mental direhabilitasi.
“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” kata Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
"Ini mengakomodasi agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP,” imbuhnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan pemerintah menyetujui usulan tersebut. Dia menilai ketentuan itu sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ujarnya.
Ketua Panja Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan itu telah tepat, lantaran penyandang disabilitas mental tak mungkin memiliki niat jahat dalam tindak pidana.
“Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?” tanya Habiburokhman.
“Iya,” jawab Eddy singkat.
“Kalau begitu oke, ketok ya,” kata Habiburokhman.
Adapun, bunyi perubahan Pasal 137A sebagai berikut.
Ayat (1): Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.
Ayat (2): Mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3): Menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan.
Ayat (4): Menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Editor: Rizky Agustian