Dua Bupati Ditangkap KPK, Bukti Korupsi Susah Dihilangkan? Simak Terus News RCTI+
JAKARTA, iNews.id - Berita penangkapan koruptor masih saja kita dengar dan ramai menghiasi media di Tanah Air. Begitu susahnya bagi negara ini untuk memberantas korupsi. Mengapa para pejabat masih berani korupsi? Benarkah korupsi memang sudah menjadi budaya sehingga susah dienyahkan dari Republik ini? News RCTI selalu menyajikan berita-berita menarik yang menjadi perhatian pembaca termasuk kasus korupsi.
Perang melawan korupsi tampaknya masih menjadi masalah besar yang belum terpecahkan. Setidaknya fenomena ini bisa dilihat dari operasi tangkap tangan (OTT) dua kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama dalam satu minggu terakhir ini. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Bupati Puput Tantriana Sari ditangkap bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI. Mereka ditangkap pada Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari, karena diduga terlibat jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada 2019. Dari operasi penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti uang Rp362,5 juta dan sejumlah dokumen penting. Bersama mereka, KPK juga telah menetapkan 17 orang ASN Pemkab Probolinggo, termasuk para camat.
Adapun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK sejak 3 September 2021. KPK juga menahan Kedy Afandi, orang kepercayaan sang bupati. Budhi dan Kedy digelandang ke KPK karena diduga terlibat korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Budhi diduga telah menerima commitment fee atas berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Seperti biasa, Sang Bupati membantah dan menantang KPK membuktikannya.
Dua kepala daerah ini bukan merupakan tangkapan pertama atau kedua KPK. Selama berdiri pada 2002, KPK sudah menangkap ratusan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Modus operandinya pun beraneka ragam dan terus berkembang. Ada yang sangat konvensional, ada juga yang sedikit rumit. Namun aparat hukum berhasil mengendusnya.
Tertangkapnya dua kepala daerah ini merupakan ironi penegakan hukum yang telah dilakukan bertahun-tahun. Disebut ironi karena penegakan hukum yang dilakukan selama ini gagal memberikan efek jera bagi yang lain. Artinya banyaknya pejabat yang dikerangkeng di jeruji besi tidak membuat takut pejabat lain untuk tetap menggarong uang negara.
KPK boleh saja mengklaim penangkapan dua bupati tersebut sebagai prestasi. Namun jika dilihat dari paradigma pencegahan, KPK telah gagal mencapainya. Selama penegakan hukum dilakukan secara parsial yang lebih mementingkan penangkapan daripada pencegahan, sampai kapanpun korupsi akan sulit dihilangkan dari Bumi Pertiwi. Seharusnya dua hal tersebut dilakukan secara bersamaan dengan porsi yang sama sama penting.
Yang terjadi selama ini, banyak yang menilai penegakan masih belum serius. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya vonis bagi para koruptor. Bahkan penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebut ada tren penurunan hukuman bagi koruptor.
Data ICW mengungkap sepanjang 2020, vonis ringan yakni antara 0 sampai 4 tahun masih mendominasi persidangan kasus korupsi di Indonesia, di mana hasil riset menunjukkan 760 terdakwa mendapat vonis di bawah 4 tahun. sedangkan yang mendapat vonis di atas 10 tahun hanya 18 terdakwa. Tren vonis rendah ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau dirata-rata koruptor hanya mendapat vonis 3 tahun.
Adilkah vonis mereka dengan kerusakan yang ditimbulkan pada bangs aini? Tentu saja jauh dari rasa keadilan. Belum lagi saat ini banyak napi koruptor juga mendapat remisi. Pada 17 Agustus 2021 misalnya, ada 214 dari total 3.496 narapidana korupsi yang mendapat remisi umum. Karena korupsi dinilai masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), tidak sementinya koruptor diberikan remisi.
Fakta-fakta ini jelas akan berakibat fatal bagi gagalnya penegakan hukum karena tidak akan memunculkan efek jera. Belum lagi ada sebagian kasus terkesan ditangani secara pandang bulu. Banyak yang menilai ada upaya yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Sebaliknya, upaya pencegahan yang dilakukan KPK belum juga membuahkan hasil. Karena itu, penegakan dan pencegahan hukum harus dilakukan seiring sejalan. Saling melengkapi. Misalnya upaya pencegahan diiringi dengan vonis tinggi. Tanpa adanya vonis memadai, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan baik. Yang ada, para pejabat masih akan berlomba-lomba korupsi karena tahu hukumannya rendah.
Vonis yang tinggi memang bukan satu-satunya penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun hukuman yang tinggi setidaknya akan membuat para pejabat berpikir berkali-kali untuk korupsi. Apalagi kalau ada yang dijatuhi hukuman mati, pasti akan membuat pejabat semakin takut menilep uang rakyat.
Ada banyak upaya yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi. Kalau vonis tinggi diterapkan secara konsisten pada koruptor apa pun dan siapa pun, upaya pencegahan akan lebih mudah dilakukan.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah sinergi KPK dengan dua lembaga penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan Agung harus makin ditingkatkan. Polri dan Kejaksaan yang punya cabang sangat luas di seluruh Indonesia harus didorong kinerjanya dalam ikut memberantas korupsi. Selama ini peran Polri dan Kejaksaan masih kalah pamor dengan KPK. Sinergi tiga lembaga hukum tersebut jika dilakukan serius pasti berdampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu dibutuhkan juga teladan pola hidup sederhana dari para pemimpin. Indonesia krisis keteladanan. Indonesia membutuhkan pemimpin seperti mantan Kapolri Almarhum Jenderal Pol (Purn) Hoegeng Imam Santoso yang hidupnya sederhana dan jauh dari kesan glamour. Teladan pemimpin sangat penting karena hal itu akan menjadi parameter di masyarakat. Jika para pemimpinnya bersahaja dan hidup sederhana, rakyat tentu akan mengikuti, juga para pejabatnya.
Pencegahan korupsi paling efektif dilakukan sejak dini di keluarga, lingkungan, dan sekolah dengan memberikan nilai-nilai moral yang tinggi seperti diajarkan dalam agama dan norma masyarakat.
Bagaimana pemberantasan kasus korupsi ke depan? Bagaimana nasib dua bupati di atas? Mampukah mereka lepas dari jerat KPK? Berapa lama amereka akan mendapatkan vonis dari hakim? News RCTI+ akan terus memantau setiap kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat termasuk kasus dua bupati tersebut. Pemberitaan kasus korupsi diharapkan bisa ikut memberikan pencerahan atau pelajaran bagi masyarakat untuk tidak korupsi. Karena korupsi telah menghancurkan bangsa ini.
Sebagai news aggregator, News RCTI+ selalu menyajikan berita-berita internasional terkini dan juga lengkap. Didukung oleh lebih dari 83 publisher, menjadikan News RCTI+ kini tampil sebagai news aggregator yang paling banyak memberitakan informasi penting terkait pemberantasan korupsi.
"News RCTI+ akan terus menghadirkan berita-berita terkini dan aktual di tengah masyarakat. Yaitu berita yang inspiratif dan punya pesan membangun," ungkap Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. News RCTI+ memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi lewat pemberitaan yang baik dan konstruktif.
Sebanyak 83 publisher tersebut menyuplai 7.500 hingga 9.000 berita setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita ditampung dalam 14 kategori atau kanal, yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.
Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ di antaranya: Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.
Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id dan masih banyak yang lain.
News menjadi satu bagian penting dari lima pilar yang ada di RCTI+. Selain news, empat pilar lainnya adalah video, audio, home of talent (HOT), dan games. Sehingga jika sudah cukup dengan informasi berita di News RCTI+, para pembaca juga bisa langsung melanjutkan petualangannya dengan menonton original series dan original movies, mendengarkan radio, bermain games hingga menonton bakat-bakat para seniman di home of talent (HOT). Banyak hiburan dan juga pengetahuan penting dan mengasyikkan tersaji sangat lengkap di RCTI+.
Editor: Anton Suhartono