Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 17:45:00 WIB
Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta
Dua kafe di Cakung didenda maksimal Rp50 juta karena dua kali melanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya yaitu denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.

"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.

Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. 

"Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.

Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut