Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 17:45:00 WIB
Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya yaitu denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.
"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.
Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur.
"Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.
Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama