Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Selasa, 12 Maret 2019 - 03:01:00 WIB
Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Kemenerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Senin (11/3/2019). (Foto: KKP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kali ini giliran dua kapal berbendera Malaysia yang tepergok menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM PKFB 1109 berbobot 50,99 GT dengan empat awak kapal warga negara Myanmar.

Kedua, KM PPF 634 berbobot 49,07 GT dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka, Senin pukul 10.15 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus, Senin (11/3/2019).

Dia menjelaskan, dua kapal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut