Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  
Advertisement . Scroll to see content

Dua Oknum Pegawai KPK Disanksi gegara Selingkuh dan Berzina

Selasa, 05 April 2022 - 13:10:00 WIB
Dua Oknum Pegawai KPK Disanksi gegara Selingkuh dan Berzina
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. 

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut