Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi
Menurut dia, perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
“Tersangka T Y diduga telah mengirim dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar sejak Februari 2023, saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai amil tetap di lembaga tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kata Kabid Humas, tersangka juga diduga memindahkan sejumlah dokumen penting ke laptop pribadinya sekitar Agustus 2023, termasuk di antaranya laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Editor: Kastolani Marzuki