Dugaan Kasus Penipuan, PT Kampoeng Kurma Bakal Dipolisikan Ratusan Investor
Irvan mengaku membeli dua kavling di Cirebon, satu kavling daerah Poleang, dan satu kavling di Cipanas. Seluruh investasi itu bernilai Rp417 juta.
Namum, apa yang dijanjikan PT Kampoeng Kurma ternyata tak ada wujudnya. Jangankan untuk progres penanaman pohon kurma, para pembeli sampai saat ini juga belum mendapatkan haknya dengan memperoleh Akta Jual Beli (AJB) dari setiap kavling yang sudah dibeli.
"Sampai sekarang AJB belum ada. Tanah tersebut juga tidak jelas. Tanahnya ada, tapi belum diapa-apain," ujarnya.
Atas dasar itu, menurut Irvan, banyak pembeli yang meminta pengembalian dana (refund) atas pembelian kavling tersebut. PT Kampoeng Kurma pun menjanjikan proses pengembalian akan dilakukan dari awal 2019 hingga Maret 2020.
Faktanya, hingga mendekati akhir 2019, PT Kampoeng Kurma belum juga melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana para pembeli yang sudah dijanjikan. Khawatir dana investasi mereka menguap, ratusan pembeli menggeruduk kantor pusat PT Kampoeng Kurma di Tanah Baru, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.