Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
Nur Sricahyawijaya yang akrab disapa Cahya ini menyampaikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Tersangka Sugiyanto merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022).
Sugiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Kemudian, MAA Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019. Surat Penetapan tersangka MAA, Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Sedangkan tersangka Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Surat penetapan tersangka BS Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
"Ketiga tersangka, mulai 2013 sampai 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait jabatan atau kedudukan dalam penyaluran kredit BPR KRI," ucapnya.
BPR KRI, kata dia merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Indramayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh simpulan ada dugaan penyimpangan penyaluran kredit Perumda BPR KRI sebesar Rp139.651.459.166.