Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Bangka Belitung Tahan 4 Tersangka Korupsi BWS, Sita Rp5,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:39:00 WIB
Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
Tiga mantan pejabat BPR KRI ditetapkan tersangka dan ditahan ke Rutan Kebonwaru Bandung terkait dugaan korupsi lebih dari Rp139 miliar. (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

Nur Sricahyawijaya yang akrab disapa Cahya ini menyampaikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Tersangka Sugiyanto merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022). 

Sugiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025  tanggal 26 Juni 2025.

Kemudian, MAA Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019. Surat Penetapan tersangka MAA, Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. 

Sedangkan tersangka Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Surat penetapan tersangka BS Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

"Ketiga tersangka, mulai 2013 sampai 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait jabatan atau kedudukan dalam penyaluran kredit BPR KRI," ucapnya.

BPR KRI, kata dia merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Indramayu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh simpulan ada dugaan penyimpangan penyaluran kredit Perumda BPR KRI sebesar Rp139.651.459.166.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut