Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Ketiga tersangka, yakni Sugiyanto, MAA, dan Bambang Supena.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru pada Kamis (26/6/2025) malam.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana kredit miliaran rupiah sejak 2013 hingga 2021 sehingga merugikan keuangan negara Rp139 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan status ketiga tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit BPR KRI dan menahan ketiganya di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari, sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025," ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (27/6/2025).