Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelecehan Pekerja di Cikarang, Komisi IX DPR Minta Kemnaker Turun Tangan

Senin, 08 Mei 2023 - 06:28:00 WIB
Dugaan Pelecehan Pekerja di Cikarang, Komisi IX DPR Minta Kemnaker Turun Tangan
AD, karyawati di Cikarang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya. (Foto: MPI/Ade Suhardi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher angkat bicara soal dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat. Dia mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan mengatasi kasus tersebut.

Bahkan menurutnya Kemnaker perlu menerjunkan tim khusus untuk menelusuri kasus ini.

"Kemnaker harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," kata Netty, Senin (8/5/2023).

Dia meminta kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dibiarkan. Apalagi menganggap kasus itu sebagai hal yang lumrah dan lazim terjadi. 

"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Netty pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker usai terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," ujar Netty.

Lebih lanjut, Netty menilai keberadaan UU TPKS yang telah disahkan harus mampu untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tutur Netty.

Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. Dia merasa korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," katanya.

"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Netty.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini, korbannya pekerja perempuan di daerah Cikarang, Jawa Barat. Salah satunya menimpa karyawati berinisial AD (24).

Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan oleh atasannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

AD melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut