Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:01:00 WIB
Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengkritik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, SP3 itu menunjukkan aparat tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan.

"Sisi lain kita bisa lihat hari ini ternyata otoritas hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan," ujarnya dalam program Interupsi bertajuk 'Pecah Kongsi Eggi-Damai Lapor Polisi' di iNews, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, jika SP3 hendak ditempuh, maka seharusnya laporan kubu Jokowi harus dicabut terlebih dahulu. Kemudian SP3 juga dilakukan terhadap semua tersangka, bukan pada beberapa orang saja.

"Kemarin saya sudah menguliti SP3 tadi tidak sesuai prosedur, baik di KUHAP ataupun KUHP yang baru maupun yang lama. Terutama ketika ada pemilahan dan pemilihan, hanya dua orang dari sejumlah tersangka yang semestinya berbicara restorative justice penyelesaiannya itu haruslah dengan dicabut laporannya, dengan demikian harusnya di-SP3 keseluruhan tersangka," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut