Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:04:00 WIB
Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa bakal menjalani sidang perdana dalam waktu dekat ini. Tagop bakal diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Tagop. Berkas Tagop dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Tagop kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada tim jaksa. Karena, atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/5/2022).

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman. Johny akan segera disidang bersama Tagop terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu dekat ini.

Ali mengatakan, kewenangan penahanan kedua tersangka beralih dari penyidik kepada tim jaksa. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," katanya.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman dan pihak swasta, Ivana Kwelju. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut