Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Sabotase, PBNU Tegaskan Persuratan Digital Jaga Integritas Organisasi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Diberhentikan dari Bendum PBNU

Kamis, 14 September 2023 - 09:31:00 WIB
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Diberhentikan dari Bendum PBNU
PBNU memberhentikan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dari jabatan sebagai bendahara umum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Surat keputusan ini juga menegaskan SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku. 

PBNU menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

"Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,” bunyi poin ke-14 SK itu.

SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kendati demikian, apabila dalam penetapannya terdapat perubahan atau kekeliruan, SK ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut