Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga
Advertisement . Scroll to see content

Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa soal Senjata Api Ilegal, Dicecar 28 Pertanyaan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 07:45:00 WIB
Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa soal Senjata Api Ilegal, Dicecar 28 Pertanyaan
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (berpeci) dicecar 28 pertanyaan saat diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri rampung memeriksa mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Soenarko pada 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut. "Diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Selama menjalani pemeriksaan, Awi mengungkapkan, Soenarko dan kuasa hukumnya kooperatif. "Beliau kooperatif selama pemeriksaan," ucapnya.

Soenarko sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir dan akhirnya, Soenarko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk memenuhi pemanggilan sebelumnya, Jumat, 16 Oktober 2020 karena berhalangan hadir.

"Pemeriksaan tambahan untuk perkara terdahulu," ujar Ferry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Dia menuturkan, selain memenuhi panggilan pemeriksaan, kliennya juga ingin mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. "Menurut kami harus ada kepastian hukum," ucapnya.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut