Eks Direktur LPDB-KUMKM Cs Korupsi Dana Koperasi, Rugikan Negara Rp116,8 Miliar
Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A. Ludin agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra Ludin meminta Dodi Kurniadi untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi. Kios itu akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.
Tapi, data pelaku UMKM yang dilampirkan dalam permohonan pinjaman tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, permohonan itu tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.