Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU). Dicky disebut terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng
"Menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim memaparkan, Dicky diduga menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura. dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti 10.000 dolar Singapura subsider kurungan satu tahun.
Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.
Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.
Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.
Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT
Editor: Rizky Agustian