Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 16:03:00 WIB
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa KPU membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Karya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Desi Arryani terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif pada PT Waskita Karya (Persero).

Selain Desi ada empat pejabat Waskita Karya lainnya yang dituntut jaksa KPK. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Kemudian, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Lalu mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Terakhir mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar dituntut hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap para terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara. Untuk Desi Arryani sejumlah Rp3,415 miliar. Namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti.

Lalu Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp3,670 miliar dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut