Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Milik Don Ritto yang Digeledah, Ini Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka

Selasa, 04 Agustus 2026 - 14:28:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah akan mengajukan 2 permohonan praperadilan. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.

Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut