Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:14:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," jelas Anang.

Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak menjadi jaksa. 

"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, dia berkata Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.

"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen, 50 persen dari gaji pokok ya," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut