Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:13:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang 

A. Penerimaan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa. (Termasuk 440.990 dolar AS).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut