Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga yang Disita Kejagung Dikembalikan
"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersama Febrie.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat berstatus jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Perkara terakhir berkaitan dengan Sprindik dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Editor: Puti Aini Yasmin