Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:07:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Diperiksa sebagai Tersangka
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah segera diperiksa sebagai tersangka. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara yang menjeratnya.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengungkapkan rencana pemeriksaan itu usai pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses hukum kasus Febrie. Dalam agenda tersebut, Komjak diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.

"Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA," kata Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Nurokhman belum membeberkan jadwal pasti pemeriksaan Febrie. Dia hanya memastikan eks Jampidsus tersebut akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut