Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Febri juga menyampaikan harapan kliennya agar proses penegakan hukum berjalan secara adil. Dia mengatakan Febrie Adriansyah berharap fakta-fakta hukum dapat dipilah secara jernih selama penyidikan berlangsung.
“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dia langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.