Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 M terkait Proyek di Basarnas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta. Suap itu diberikan agar para pihak swasta dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujar Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Dalam dakwaan, Hendi disebut membantu saksi sembilan yakni Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.
Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai Rp33,370 miliar.
Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai Rp144,06 miliar.
Suap itu diberikan secara bertahap pada 2021-2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.