Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 M terkait Proyek di Basarnas
Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Marilya dan Mulsunadi Gunawan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian