Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kabiro Kepegawaian Ungkap Perintah Eks Menag Lukman Luluskan Haris Hasanuddin

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:31:00 WIB
Eks Kabiro Kepegawaian Ungkap Perintah Eks Menag Lukman Luluskan Haris Hasanuddin
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“Ya, pada intinya bahwa Haris masuk tiga besar,” ujar Ahmadi di hadapan majelis hakim.

Tidak puas dengan jawaban Ahmadi. Jaksa kembali menanyai Ahmadi apakah masuknya Haris dalam tiga besar seleksi jabatan untuk posisi kakanwil Kemenag Jawa Timur itu atas perintah langsung dari Lukman. “Permintaan Pak Menteri (Lukman)?" tanya jaksa.

“Iya,” ucap Ahmadi.

Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin, telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinyatakan bersalah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Romy).

Haris terbukti menyerahkan uang suap Rp255 juta kepada Romy yang dimaksudkan untuk membantu agar dirinya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Majelis hakim menyatakan Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut