Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:08:00 WIB
Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan
Ilustrasi eks Kadinkes Kupang menjadi tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas dan langsung ditahan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021–2022. Penetapan tersangka korupsi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah jaksa menemukan cukup bukti terkait praktik pemotongan dana BOK oleh RA.

Saat ini RA diketahui menjabat sebagai Plt Kadis Perindagkop Kabupaten Kupang. Seusai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan, Selasa (5/8/2025)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan penahanan tersebut.

"Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial RA atas dugaan korupsi dana BOK," ujar Raka saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

RA diketahui merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.

Menurut Raka, dana BOK merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang diperuntukkan mendukung kegiatan layanan kesehatan tingkat Puskesmas, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini penyakit hingga kegiatan promotif dan preventif lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut