Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan Muhammad Haniv, tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Haniv diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025. KPK kini menahannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
" KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy.
Editor: Aditya Pratama