Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:30:00 WIB
Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar
Eks pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar dan valuta asing. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum, Jumat (16/10/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, ditambah 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Dalam hal saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara pengganti selama 4 tahun," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang ini, tiga pejabat DJBC lainnya telah lebih dahulu didakwa terkait penerimaan gratifikasi. Mereka yakni Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, persidangan lain dalam perkara ini juga menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan sejumlah valuta asing.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari Bos Blueray Cargo John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan. Penerimaan itu disebut terjadi sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total Rp525 juta.

Selain itu, Budiman didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya. Jaksa menyebut penerimaan tersebut meliputi uang tunai Rp5,278 miliar serta valuta asing berupa 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Berdasarkan kurs pada 28 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut setara sekitar Rp1,89 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut