Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
"Bahwa terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tutur JPU.
Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189.
Jaksa menyebut, Uang itu diterima Andhi sejak 2012 semasa menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar.
Jaksa mengatakan, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Uang itu tak hanya diterima secara langsung, melainkan juga melalui rekening.
"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," tutur jaksa.
Jaksa mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang digunakan Andhi Pramono untuk menerima setoran tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menyangka Andhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Rizky Agustian