Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala BPN Kalimantan Barat Diduga Terima Gratifikasi Rp22,23 Miliar

Jumat, 29 November 2019 - 19:56:00 WIB
Eks Kepala BPN Kalimantan Barat Diduga Terima Gratifikasi Rp22,23 Miliar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

“Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya,” ucap Laode.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang, dan Surabaya, serta peruntukan lain.

“Tersangka SWD juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Laode.

Dia menjelaskan, kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut