Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9/2026) sore. Kedatangan Gus Yahya terjadi saat persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 berlangsung.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut merupakan adik kandungnya sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pantauan di lokasi, Gus Yahya memasuki Gedung PN Jakpus sekitar pukul 17.48 WIB. Dia mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.
Gus Yahya belum memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan saat itu hanya menghadirkan terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Setelah itu, Gus Yahya menunggu di ruang tunggu PN Jakpus. Dia juga belum memberikan keterangan terkait tujuan kedatangannya.
Yaqut sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian