Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:14:00 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA
Persidangan eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/3/2024). Kasus ini turut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pukul 10.00 WIB. 

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” tulis informasi SIPP.

Sebelumnya, Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut