Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:14:00 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA
Persidangan eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. 

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar.

Jaksa menyatakan, Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Dadan didakwa menerima suap bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan KSP Intidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut