Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke RI, DPR Singgung Kewarganegaraannya

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17:00 WIB
Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke RI, DPR Singgung Kewarganegaraannya
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyinggung kewarganegaraan eks Marinir TNI AL Satria Kumbara yang meminta dipulangkan ke RI usai jadi tentara Rusia. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 32 dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. 

Oleh karena itu, legislator PDIP itu memandang bahwa Kementerian Hukum perlu mengecek kembali, apakah proses kehilangan status kewarganegaraan Satria sudah diproses atau belum.

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut